Categories: Nasional

KPK Belum Terima Dokumen Undang-Undang Hasil Revisi

JAKARTA(RIUAUPOS. CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) resmi membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan Nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku mendapat informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat (18/10) pagi ini. Meski demikian, KPK belum mendapatkan dokumen UU baru tersebut.Selanjutnya lanjut mengatakan, setelah menerima dokumen UU tersebut, KPK akan membahas dan membahas setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya.
“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan selanjutnya kami bahas untuk diselesaikan selanjutnya,” jelasnya, Jumat (18/1).
Sebagiamana diakui UU Nomor 30 Tahun 2002 hasil revisi resmi dibubuhi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). UU KPK hasil revisi DPR dan Pemerintah telah memasukkan Lembaran Negara dengan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Revisi UU KPK sudah dimasukkan dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham , Widodo Eka Tjahjana saat bertemu, Jumat (18/10).
UU KPK hasil revisi memang otomatis berlaku pada Kamis (17/10) kemarin. Sebab, rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU KPK menjadi UU digelar pada Selasa (17/9).
Sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika UU yang disahkan dalam rapat paripurna tidak disetujui oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari disetujui sejak RUU ini disetujui bersama, maka RUU ini sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Kendati demikian, persetujuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK iu masih belum dapat disebarluaskan. Pasalnya, hingga kini masih disetujui oleh pihak Sekretariat Negara.
“UU Salinan masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di situs web, ”tukas Widodo.
Editor: Deslina
Sumber :Jawapos. Com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…

13 jam ago

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

3 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

3 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

3 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

4 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

4 hari ago