Categories: Nasional

Temukan Unsur Pidana, Antara Kesengajaan dan Kelalaian

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Bukan sekadar kebakaran biasa, Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi 22 Agustus lalu tersebut. Belum bisa dipastikan apakah ada kesengajaan atau sekadar kelalaian dalam kebakaran itu. Namun, penyebab kebakaran dikarenakan nyala api di ruang terbuka. Bukan konslet yang biasanya memicu kebakaran sekaligus meniadakan unsur pidana dalam sebuah kejadian kebakaran. Api yang menyala di ruang terbuka atau open flame itu membuka peluang untuk menjerat hukum terhadap orang yang memicu kebakaran, di luar kesengajaan atau tidak.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah fakta. Yakni, kebakaran yang terjadi di gedung Utama Kejagung diawali di lantai enam, tepatnya ruang rapat Biro Kepegawaian. "Api lalu menjalar dari lantai atas ke lantai bawah," terangnya.

Penyebaran api dipercepat karena adanya akseleran atau ACP di lapisan luar tembok gedung. Serta ditemukan adanya cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. "Kebakaran diperparah dengan penyekat ruangan yang menggunakan bahan mudah terbakar, seperti gypsum," tuturnya.

Ada sejumlah ruang yang menggunakan penyekat mudah terbakar tersebut, salah satunya ruang parkir. Dari semua itu, hasil oleh tempat kejadian perkara dan Puslabfor menyatakan bahwa titik api kali pertama di ruang rapat Biro Kepegawaian terjadi karena open flame atau nyala api terbuka. "Bukan arus pendek listrik atau konslet," jelasnya.

Listyo lantas menghubungkan titik nol api itu dengan aktivitas renovasi di ruang rapat biro kepegawaian. Aktivitas renovasi itu dilakukan sedari pukul 11.30 hingga 17.30. Dengan begitu dapat dipastikan terdapat aktivitas di titik permulaan api hanya selang 40 menit dari terjadinya kebakaran. "Kebakaran diprediksi dimulai pukul 18.15,’ ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya fakta lain. Yakni, adanya upaya memadamkan kebakaran. Namun, sayangnya tidak didukung dengan sarana dan prasaran pemadam kebakaran yang memadai. "Api tidak bisa dipadamkan dan akhirnya harus meminta bantuan pemadam kebakaran," paparnya.(syn/idr/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

20 jam ago

Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon

Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…

20 jam ago

Bupati Rohul Ingatkan Warga dan UMKM, Jangan Abaikan Kebersihan Bina Praja

Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…

22 jam ago

Libur Idulfitri, Alam Mayang Tetap Jadi Magnet Wisata Keluarga

Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…

23 jam ago

Gaji ASN Meranti Molor, Pemkab Pastikan Cair Sebelum Akhir Maret

Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…

24 jam ago

Cegah Kelangkaan BBM, Polres Siak Intensif Patroli SPBU

Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…

24 jam ago