Asrul Sani (foto/rmol.id)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Merespons hal itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku tidak ambil pusing. Pasalnya, mengajukan uji materi adalah hak konstitusional warga negara.
“Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (18/9).
Hasil revisi UU KPK disahkan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan ini menuai polemik karena keputusan dianggap diambil saat sidang paripurna tidak kuorum.
Sejak pembahasan pun sudah menuai polemik dengan tudingan revisi untuk melemahkan KPK. Hal ini dikarenakan adanya Dewan Pengawas yang akan mengatur perizinan dalam penyadapan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Dikatakan Arsul, selama gugatan masyarakat ditempuh dengan konstitusional maka tidak masalah. DPR pun akan diberi ruang untuk menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK.
“Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya,” tutupnya.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id
Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.
IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…
Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.
Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…
RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…
Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…