Categories: Nasional

Sindiran Menkumham ke Walikota Tangerang, Ini Buntutnya

TANGERANG(RIAUPOS.CO) – Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sama – sama lapor ke polisi.

Arief R Wismansyah sudah membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7) malam. Diwakili Plt Asda 2 Asep Suparman, datang ke polres melaporkan Menkumham atas dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan dua kampus milik Kemenkumham.

“Laporan dari Walikota Tangerang sudah kita terima. Kita bekerja profesional dan proporsional dalam menangani semua laporan,” kata Kombes Abdul Karim, Kapolres Metro Tangerang Kota.

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Tangerang yang berada di samping Puspemkot Tangerang yang baru diresmikan Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (09/07).

Menurut Arief, meski kedua kampus tersebut sudah diresmikan Menkumham, namun hingga sekarang belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menjelaskan, tidak bisa mengeluarkan IMB karena bertabrakan dengan tata ruang.

“Di lahan itu, peruntukkanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), serta perdagangan dan jasa,” katanya. Pelanggaran atas tata ruang, kata Arief ada konsekuensi pidananya.

Ia menjelaskan, jika Kemenkumham melimpahkan sebagian asetnya ke Pemkot Tangerang akan ditata untuk kepentingan masyarakat dan Kemenkumham. Menurutnya, lahan terbuka hijau untuk pusat Kota Tangerang berada di lahan Kemenkumham.

“Sekarang Kemenkumham sewakan untuk mal Bale Kota dan ruislag untuk mal TangCity. Kita ingin tata untuk kepentingan masyarakat. Jadi kepentingan kita hanya itu, untuk masyarakat,” lanjut Arif. Ia memaparkan, sudah mengirim surat ke Mendagri untuk menjelaskan masalah ini.

Ribut-ribut saling lapor ini, berawal dari sindiran Menkumham Yasonna Laoly saat meresmikan Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang Selasa (9/7).

Yasonna menyindir walikota tak ramah dengan Kemenkumham, karena tidak kunjung mengeluarkan IMB bagi kedua kampus tersebut. Yasonna juga menuding, dalam perda tata ruang, Pemkot Tangerang yang memploting 22 hektare lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Arief lantas melayangkan surat keberatan dan klarifikasi ke KeMenkumham. Dalam surat tersebut, Arief menjelaskan, yang memploting tanah Kemenkumham sebagai lahan pertanian adalah Menteri Pertanian. Bukan Pemkot Tangerang.

Pemkot Tangerang lantas “mengancam” menghentikan pelayanan pengangkutan sampah dan akan mematikan penerangan jalan umum (PJU) di kompleks Kehakiman dan Pengayoman. Namun dibatalkan setelah mendengar aspirasi warga.

Akhirnya, penghentian layanan PJU dan sampah dilakukan di semua perkantoran milik Kemenkumham dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Tangerang. (mg-9)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago