Categories: Nasional

Info Terbaru Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3, Juli Pengangkatan 193.954 Guru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022. Salah satu yang diatur dalam petunjuk teknis itu adalah seleksi PPPK tahap 3.

Berdasarkan draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022, seleksi PPPK tahap 3 akan dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2022. Merujuk pada Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru yang bisa menjadi peserta seleksi PPPK tahap 3 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

 

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021

 

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

 

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

 

Selain jadwal seleksi PPPK 2022, dalam Draft Petunjuk Teknis tersebut juga diatur mengenai mekanisme baru penempatan guru yang telah lulus passing grade PPPK Guru 2021. Berikut tahapan seleksi PPPK 2022 sesuai Draft Petunjuk Teknis PPPK 2022.

 

1. Mei – Juni Sosialisasi

Seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 23 Mei 2022 dan disosialisasikan pada Juni hingga Juli 2022.

 

2. Juni – Juli Rapat Koordinasi

Setelah melakukan sosialisasi, Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rapat koordinasi pada Juni hingga Juli 2022.

Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada para kepala dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.

 

Berikut Rencana Jadwal Rakor Teknis:

 

a. 18 – 21 Juni rakor teknis di Semarang (Jawa Tengah, DIY, Kalimantan)

 

b. 23 – 26 Juni rakor di Jakarta (DKI, Jawa Barat, Sumatera bagian Selatan)

 

c. 28 Juni – 1 Juli rakor di Jakarta (Sumatera bagian Utara)

 

d. 3 – 6 Juli rakor di Makassar (Wilayah bagian Timur)

 

e. 12 – 16 Juli rakor di Surabaya (Jawa Timur dan Nusa Tenggara)

 

3. Juli – Agustus Pengangkatan 193.954 Guru

Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan tahun 2021 lalu berlangsung tiga tahap. Seleksi PPPK tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua.

Pada Juli hingga Agustus 2022, akan dilaksanakan pengangkatan 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021.

 

4. September – Desember Rekrutmen PPPK 2022

Rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai September hingga Desember 2022.

Pemerintah telah menyiapkan 149.677 formasi yang dapat diperebutkan oleh 564.238 guru honorer di seluruh Indonesia. Selain jadwal rekrutmen PPPK 2022, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril mengatakan untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022

“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ujar Iwan Syahril.

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Itulah info terbaru jadwal rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 sesuai draft petunjuk teknis PPPK Guru 2022. Adapun surat edaran resminya masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bangun Kemitraan Berkelanjutan, PTPN IV PalmCo Jadikan Petani Sawit Pilar Utama

PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…

20 jam ago

Sebanyak 38 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Ungkap PT BMW Tak Berizin

Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…

20 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65 di Rohul, Bupati Anton Sebut Pramuka Benteng Generasi Muda Era Digital

Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…

21 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Prostitusi dan Tempat Asosial Terus Digelar Rutin

Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…

21 jam ago

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

1 hari ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

1 hari ago