Categories: Nasional

PT BSP MoU dengan Kejaksaan Negeri Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — PT Bumi Siak Pusako menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk mempersiapkan perusahaan dalam penanganan hukum. Mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum meliputi perdata dan tata usaha negara.

Pertemuan ini diwujudkan dengan penandatanganan kesepahaman MoU dua pihak bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Siak, Senin (15/6/20).

Dalam kesempatan itu turut hadir dari pihak PT BSP, Direktur PT BSP, Iskandar, Sekretaris Perusahaan, Riky Hariansyah serta jajaranya. Sementara dari Kejaksaan Negeri Siak hadir kepala Kejaksaan Siak, Aliansyah SH. MM serta jajarannya.

Direktur PT Bumi Siak Pusako dalam penandatangani nota kesepahaman ini mengucapkan terimakasih kepada Kajasi Siak yang sudah bersedia melakukan MoU dan kita berharap saling koordinasi, dan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara.

"Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Siak ini kita memastikan bahwa kegiatan yang kita lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada, serta untuk menghindari adanya permasalah hulum di kemudian hari," ujar Iskandar.

"Melalui kerjasama dan pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Siak, kita berharap PT BSP lebih siap menghadapi permasalah hukum secara profesional dalam kerangka “Good Coorporate Governance," tambah Iskandar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH. MM sangat mengapresiasi terhadap PT Bumi Siak Pusako yang telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Siak untuk memberikan bantuan hukum baik berupa bantuan hukum Litigasi  yakni bantuan hokum jika PT BSP terlibat masalah hukum perdata di persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat maupun non Litigasi yakni berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan pinjaman kepada PT BSP.

"Dengan terjalinnya kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, dapat membantu PT Bumi Siak Pusako ketika berhadapan dengan hukum, khususnya hukum perdata, tata usaha negara dan aset negara," tutup Aliansyah SH MM. (ifr/def)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

32 menit ago

Tragis! Minibus Seruduk Truk Mogok di Tol Permai, Sopir Tewas di Tempat

Kecelakaan di Tol Permai libatkan minibus dan truk mogok, satu tewas dan tiga luka berat.…

11 jam ago

4 Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Kampar Mengadu ke DPRD

Puluhan guru bantu di Kampar belum menerima honor selama 4 bulan. DPRD dorong solusi cepat…

13 jam ago

Warga Aktif Lapor Sampah Ilegal, Pemko Pekanbaru Beri Apresiasi Khusus

Pemko Pekanbaru beri penghargaan kepada warga Binawidya yang melaporkan lokasi sampah ilegal, dorong partisipasi publik…

13 jam ago

Dibangun Rp42 Miliar, RS Pratama Penyagun Masih Sepi Tanpa Aktivitas

RS Pratama Penyagun di Meranti belum beroperasi meski sudah dibangun Rp42 miliar. Kendala izin dan…

13 jam ago

Hujan Deras Semalaman, Rumbai Timur Kebanjiran, 6 Warga Dievakuasi

Hujan deras picu banjir di Pekanbaru, enam warga dievakuasi di Rumbai Timur, sementara genangan di…

20 jam ago