Categories: Nasional

Kementerian PAN-RB Tindak Lanjuti Laporan 134 ASN Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik. Setidaknya, ada sekitar 134 laporan ASN nekat mudik selama masa pelarangan mudik. 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Selain ASN nekat mudik, 26 laporan juga diterima KemenPANRB terkait permohonan informasi dan aspirasi masyarakat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia telah meminta tim untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," tegas Tjahjo, Senin (17/5).

Penjatuhan sanksi tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, secara tegas melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK. Atau, penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Karenanya, ia meminta agar instansi terkait dari yang nekat mudik agar segera mengklarifikasi pegawainya. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, maka PPK tidak boleh ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin. 

Pemberian hukuman disiplin ini dapat diberikan dengan mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. "Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS," ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut mengimbau para ASN dapat segera kembali produktif sesuai tugas masing-masing. Tentunya, dengan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan di manapun berada.(mia/syn/das)

Laporan : JPG (Jakarta)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

4 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

4 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

8 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

14 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

14 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

1 hari ago