(Mahasiswa asal riau untuk riaupos.co)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Di dalam aturan yang baru, masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Jauh lebih lama dibandingkan selama ini yang hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.
Pemerintah Arab Saudi tidak hanya memperpanjang durasi masa aktif visa umrah. Ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.
Aturan baru mengenai visa umrah itu mendapat respons dari pelaku usaha travel di Indonesia. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ’’Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,’’ uajrnya, Rabu (17/4).
Dia mengatakan, dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Bebatuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.
Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah saja.
Syam juga mengatakan, saat ini pengajuan visa umrah sudah ditutup karena mendekati musim haji. Seluruh jemaah umrah harus sudah keluar dari Saudi pada 29 Zulkaidah atau sekitar 9 hari sebelum wukuf di Arafah.
Syam mengungkapkan, Saudi menerapkan sanksi yang tegas kepada jemaah umrah yang melebihi masa tinggal tersebut. Di antaranya adalah akan di-blacklist atau dilarang masuk Saudi selama 10 tahun ke depan.
Selain itu, juga ada sanksi denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta. Pelanggaran izin tinggal itu juga akan dipenjara sampai dengan ada kepastian kepulangan. ’’Visa umrah dibuka lagi pada 1 Muharam dan langsung start pelayanan umrah,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, Saudi menerapkan kalender Hijriah. Maka, 1 Muharam 1446 Hijriah itu jatuh pada 7 Juli 2024.(wan/c17/oni/jpg)
Laporan JPG, Jakarta
Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…
Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…
Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…
Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…