Categories: Nasional

Tarif Visa Kunjungan Sekali Jalan Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian. Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari 50 dolar AS (Rp718 ribu) menjadi Rp 2 juta. Kebijakan itu efektif berlaku pada Sabtu (16/4) lalu.

Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menjelaskan sebelumnya tarif layanan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019. PMK yang baru, kata dia, mengatur tarif layanan yang belum terakomodir dalam PP 28 itu.

Dia menyebut layanan keimigrasian baru tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. "Dan harus diakomodasi tarifnya," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima jpg, Ahad (17/4).

"Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," paparnya.

Sementara tarif layanan yang tidak tercantum dalam PMK tetap mengacu pada PP 28. Misalnya, taruf Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp500 ribu per orang. "Demikian pula (tariff,red) perpanjangannya, tidak berubah," ujarnya.

Selain itu, PMK yang baru juga mengatur perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal. Baik itu tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi maupun izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah ke dua. Namun, keduanya belum diberlakukan lantaran pengajuan Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka. "ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi, tarif yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," imbuhnya.

Secara umum, kata Widodo, tarif yang sudah diberlakukan pasca keluarnya PMK baru itu hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.(tyo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

10 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

12 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

13 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago