Categories: Nasional

Pemerintah Harus Siapkan Anggaran bagi Korban TPKS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara khusus pemberian restitusi bagi korban. Namun, jika harta pelaku tidak cukup membayar ganti rugi, negara yang harus membayarnya. DPR pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan dana khusus tersebut.

Ketentuan restitusi terhadap korban TPKS diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 2 dan 3, pasal 33 ayat 1 dan 2, dan pasal 35 ayat 1 hingga 3. Ketentuannya mencakup kewajiban restitusi hingga mekanisme pemberian kepada korban TPKS. Pasal 35 ayat 1 mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi restitusi apabila harta kekayaan terpidana pelaku TPKS tidak mencukupi.

Anggota DPR Intan Fauzi mengatakan, ketika pembahasan, pihaknya selalu menekankan kehadiran negara dalam menangani kasus KS.

"Negara harus hadir bagi korban kekerasan seksual," katanya. Maka, dicantumkan secara khusus aturan restitusi dan dana bantuan korban.

Jika harta pelaku tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, negara harus hadir.

"Negara yang harus membayarnya melalui dana bantuan korban," papar politikus PAN itu. 

Karena sudah diatur dalam UU, Intan pun meminta Kemenkeu menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan korban TPKS. Anggaran itu harus disiapkan setiap tahun supaya negara siap saat diminta membayar kompensasi.

Terkait kementerian/lembaga (K/L) mana yang akan memegang anggaran itu, Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan) tersebut mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Bisa saja Kemenkeu menyerahkan anggaran itu melalui LPSK atau K/L lain.

Anggota DPR Anggia Ermarini mengajak masyarakat memberikan perhatian dan dukungan kepada korban TPKS. Masyarakat juga bisa memberikan bantuan bagi korban, sebagaimana yang telah diatur dalam UU TPKS.

"Bantuan bagi korban bisa berasal dari masyarakat, filantropi, individu, dan perusahaan," tutur ketua umum PP Fatayat NU itu.

Menurut dia, Fatayat NU akan memberikan perhatian serius terhadap korban TPKS. Selama ini pihaknya aktif memberikan konseling dan pendampingan bagi korban. Nanti Fatayat NU bisa menggalang dana untuk bantuan korban.(lum/c7/bay)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago