Categories: Nasional

Banyak Dikritik, Akhirnya Kemendikbud Revisi PP SNP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Hal ini menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Menurutnya, penerbitan PP ini ditujukan untuk mengikat kebijakan yang baru-baru ini diterbitkan. Salah satunya adalah kebijakan Asesmen Nasional (AN) yang akan dilaksanakan pada September mendatang.

“Kami mengeluarkan PP Nomor 57 ini untuk reparasi, untuk Asesmen Nasional yang akan dilakukan di bulan September,” jelas dia, Minggu (18/4).

Ia mengatakan bahwa tidak ada maksud sama sekali untuk merubah muatan wajib di perguruan tinggi. Pasalnya, PP ini juga merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa substansi kurikulum wajib harus tetap terdapat di dalamnya.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut disinggung mengenai Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya,” tutur dia.

Jadi, kata Nadiem, terdapat mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini maka mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

“Ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya.

Nadiem kembali menekankan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan dalam negeri. Apalagi, dua instrumen itu juga merupakan tujuan daripada program Merdeka Belajar, yaitu profil Pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses Harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkas Nadiem.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

15 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

23 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

24 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

24 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

24 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

1 hari ago