Categories: Nasional

Ombudsman Ingatkan Maladministrasi Iuran JKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum berjalan optimal. Malah, Ombudsman Republik Indonesia (RI) masih menerima keluhan dan pertanyaan soal nominal iuran tersebut. Ombudsman RI pun menegaskan, jika tidak segera ada kepastian aturan terkait iuran, akan terjadi maladministrasi.

Berdasar pengamatan Ombudsman, iuran April ini masih menggunakan besaran iuran baru sesuai Perpres 75/2019. Padahal, berdasar Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020 yang dibacakan 27 Februari lalu itu, iuran tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku. MA menimbang bahwa keberatan yang disampaikan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memenuhi syarat dan penerapan iuran baru pun dinilai melanggar aturan lain yang sudah ada.

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menegaskan, jika tidak segera ada perubahan, penarikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan setelah Februari 2020 bisa dianggap sebagai maladministrasi.

"Kami berpendapat bahwa penerapan penarikan iuran dengan tetap menerapkan angka yang mengacu ketentuan yang telah dibatalkan berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum atau pungutan ilegal," tegasnya kemarin (17/4).

Menurut Ombudsman, hal itu seharusnya diselesaikan dengan menerbitkan aturan baru atau merevisi aturan yang sudah ada dengan mengembalikan nominal iuran ke angka semula. Perubahan tersebut bisa berupa peraturan presiden (perpres) pengganti Perpres 75/2019. Perpres dibutuhkan sebagai penegas untuk mencegah terjadinya kekacauan sistem JKN itu sendiri.

Meskipun belum ada perpres, Alamsyah menuturkan bahwa sebenarnya BPJS Kesehatan sudah bisa menerapkan perubahan nominal seperti sediakala tanpa harus menunggu peraturan pengganti. Sebab, sudah ada putusan MA yang menjadi landasan hukum.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago