ancaman-penjara-warga-yang-tolak-jenazah-covid-19
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.
JawaPos.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
PTPN IV PalmCo menegaskan komitmen kemitraan sawit berkelanjutan bersama petani binaan melalui akselerasi program Peremajaan…
Sebanyak 38 calon jemaah umrah di Riau gagal berangkat ke Tanah Suci akibat travel PT…
Bupati Rohul Anton menegaskan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi garda terdepan pembentukan karakter generasi muda…
Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan penertiban lokasi prostitusi dan bioskop mini dilakukan secara rutin tanpa…
PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…