ancaman-penjara-warga-yang-tolak-jenazah-covid-19
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.
JawaPos.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…
Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…