Categories: Nasional

Ancaman Penjara, Warga yang Tolak Jenazah Covid-19

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).

Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.

JawaPos.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).

Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

3 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

3 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

4 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

4 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

5 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

5 jam ago