Site icon Riau Pos

Menkes Setujui Penerapan PSBB Provinsi Sumbar

menkes-setujui-penerapan-psbb-provinsi-sumbar

PADANG (RIAUPOS.CO) — Usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) disetujui Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto, Jumat (17/4). Untuk itu, PSBB provinsi sudah bisa diterapkan di wilayah Sumbar. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tanggal 17 April 2020. Disetujuinya PSBB Provinsi lantaran kasus Covid-19 di Sumbar semakin menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Oleh sebab itu, Menkes menilai PSBB Provinsi Sumbar sudah harus diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menkes melalui keterangan resmi yang diterima Padang Ekspres (RPG) mengatakan, PSBB Provinsi Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan," katanya di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).

Selanjutnya, kata Menkes, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB Provinsi tersebut, sambungnya, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemprov Sumbar harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten dan kota, termasuk membantu kabupaten dan kota yang belum memiliki persiapan," jelas Menkes.

Sementara itu, Juru bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal saat dikonfirmasi RPG malam tadi membenarkan informasi disetujuinya usulan PSBB Provinsi Sumbar oleh Menteri Kesehatan RI.

"Iya, kami sudah menerima kabar persetujuan PSBB Provinsi itu dari Kemenkes tadi siang (kemarin, red)," kata Jasman.

Dia menambahkan, Pemprov Sumbar bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dinas terkait akan melakukan rapat untuk membahas persiapan-persiapan penerapan PSBB Provinsi tersebut.

"Setelah disetujui itu ada masa untuk sosialisasi selama tiga hari. Setelah itu, hari keempatnya baru kita laksanakan PSBB Provinsi itu. Bisa jadi telah ditetapkan hari Selasa (21/4) besok, tapi kita lihat rapat besok (hari ini, red) dulu. Apa yang harus dilakukan, dan kan harus ada Pergubnya nanti tuh," ujar Jasman.

7 Penambahan Pasien Positif
Pemprov Sumbar kembali mengkonfirmasi tujuh penambahan jumlah pasien positif virus Covid-19 di Sumbar, Jumat (17/4). Hal tersebut membuat jumlah pasien positif Covid-19 meningkat menjadi 62 kasus.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, tujuh tambahan pasien positif Covid-19 baru tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran (FK) Unand.

Ia menambahkan, tujuh pasien positif terinfeksi Covid-19 diantaranya berasal dari Kota Padang sebanyak tiga orang, Kabupaten Pesisir (Pessel) ada dua orang, satu orang dari Kabupaten Solok dan satu orang dari Kabupaten Dharmasraya. "Tiga orang pasien positif asal kota Padang salah satunya laki-laki, 61 tahun, merupakan suami dari pasien terinfeksi positif sebelumnya. Sekarang beliau isolasi mandiri di rumahnya," jelasnya.

Kemudian pasien kedua asal Padang seorang  laki-laki, 57 tahun. Saat ini pasien tersebut melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan bekerja sebagai karyawan toko. "Pasien ketiga asal Padang adalah seorang wanita berusia 50 tahun dan saat ini melakukan isolasi mandiri di rumah. Ia Terpapar saat kontak dengan salah seorang yang positif terinfeksi Covid-19," ungkapnya.

Sementara dua pasien positif Covid-19 asal Pessel adalah wanita berusia 20 dan 42 tahun dan saat ini diisolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Keduanya terpapar di tempat kerja masing-masing. Untuk satu pasien dari Kabupaten Dharmasraya, pasien positif terinfeksi covid-19 adalah laki-laki, 59 tahun, terpapar dari luar daerah. Sekarang di rawat di RSUD Sungai Dareh. "Pasien ketujuh merupakan warga asal Kabupaten Solok berjenis kelamin laki-laki umur 77 tahun. Sekarang ia dirawat di RSUP dr. M. Djamil Padang," ujarnya.(i/a/rpg)

Exit mobile version