Categories: Nasional

JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor Pj Kades Mentulik

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)  –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memanggil empat  orang saksi dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyahgunaan pengelolaan keuangan Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Edi Harisman.

Hal itu dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Jumat (18/3/2022).

"Sidang pada hari ini kami dari JPU Kejari Kampar  kembali menghadirkan empat orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Edi Harisman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru," ujarnya.

Empat saksi yang dihadirkan JPU berasal dari aparatur Desa Mentulik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Kampar, SPMD Kampar dan juga dari DPMD Provinsi Riau.

"Adapun keempat saksi yang hadir dan memberikan keterangan pada hari ini yaitu Bendahara Desa Mentulik tahun 2018, Putri Santika; Kasi Bina Kelola Desa Dinas PMD Kampar, Sulaina;  Kabid Bina Tata Kelola Desa Dinas PMD Provinsi Riau, Aswandi; dan Inspektorat Kabupaten Kampar, Pemeriksa Keuangan Desa Mentulik tahun anggaran 2015,  Mansur Umar," ucap Amri.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly SH MH, hakim anggota  Yelmi SH MH dan Adrian hutagalung SH MH. Sedangkan JPU terdiri dari K Ario Utomo SH dan Haris Jasmana SH.

Sidang ditunda satu pekan ke depan Jumat (25/3/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat  tambahan dana bantuan provinsi (bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 – 31/12/2015).

Pada waktu itu, Edi Harisman menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Dana bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Edi pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta. Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp52.500.00, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp 25 juta. Lalu pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp40 juta.

Menurut JPU, dana tersebut dikuasai Edi untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

14 menit ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

20 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

22 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

23 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago