Categories: Nasional

Kemendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke berbagai negara.

Keputusan itu berlaku mulai Rabu (18/3) ,agar kebutuhan dalam negeri terkait mewabahnya virus korona (Covid-19) dapat terpenuhi. "Berkaitan dengan pemenuhan ketersediaan produk masker, intinya ada pelarangan sementara ekspor bahan baku masker dan masker," kata Mendag saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Beleid itu diteken pada Senin (16/3) dan diundangkan pada Selasa (17/3). 

"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus.

Ia mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, Kemendag melakukan pengawasan terhadap praktik ekspor masker sejak kebutuhannya meningkat akibat mewabahnya virus korona di Indonesia.

Dalam hal ini, Kemendag tak segan menindak pelaku usaha yang masih mengekspor produk tersebut degan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2004. "Apabila masih ekspor, kami akan menindak lewat UU Perdagangan, bersama rekan-rekan Polri, terhadap pelaku usaha yang masih melakukannya. Sanksinya mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin usaha," papar Veri. (*)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

11 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

11 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

12 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

13 jam ago

Penerimaan Murid Baru di Inhil Kini Lebih Transparan dengan Sistem Digital

Dinas Pendidikan Inhil mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis digital untuk tahun ajaran 2026/2027.

13 jam ago

Bakal Calon Rektor Unri, Prof Jimmi Copriady Usung Kolaborasi dan Inovasi Kampus

Prof Jimmi Copriady dinilai memiliki rekam jejak kuat dan layak maju sebagai bakal calon Rektor…

13 jam ago