manfaatkan-pedulilindungi-dan-terapkan-prokes
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai H Paisal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi guna membantu upaya penanganan pandemi dan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.
Menurut Wali Kota, Pemerintah Kota Dumai akan menjalankan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Partisipasi masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi akan sangat membantu proses pelacakan digital sebagai salah satu upaya utama menangani pandemi," kata Paisal, Rabu (16/2).
Lebih lanjut wako mengatakan, sesuai Inmendagri tersebut, Pemko Dumai akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, seperti penerapan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Hal serupa juga diterapkan di bioskop, serta pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) juga dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan lainnya yang juga menggunakan aplikasi PeduliLndungi adalah pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi tersebut, tidak lupa Wako juga mengimbau masyarakat Dumai agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
"Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Kota Dumai saat ini berada di level 2. Untuk itu kami menghimbau masyarakat Dumai agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat untuk mencegah penularan Covid-19, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun," pesan Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai saat ini tengah menggesa kegiatan vaksinasi dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster, vaksin anak usia 6-11 tahun serta vaksin lansia. Tujuannya agar terbentuk herd immunity, sehingga warga Dumai bisa terlindungi dari virus corona," pungkasnya.(mx12/rpg)
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…
Pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Inhil, ditangkap di Bali setelah buron hampir…
Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan mulai ditutup sementara oleh Dishub Kuansing jelang pelaksanaan MTQ Riau…
Prancis diunggulkan meraih kemenangan atas Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan berpeluang…
Kejari Rohil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud 2025 dan menyita Rp763…