Categories: Nasional

Komnas HAM Pastikan Penyebab Kematian Ustaz Maaher Karena Sakit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait meninggalnya tersangka ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) lalu. Konfirmasi itu dilakukan kepada tim siber dan tim dari kedokteran RS Polri.

“Kami dijelaskan sejak dari awal, dari bagaimana proses penangkapan, terus kemudian bagaimana proses sakitnya, dirawatnya dan sebagainya, termasuk juga proses permohonan beberapa tindakan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Anam mengaku, pihak kepolisian menjelaskan terkait sakitnya pria yang akrab disapa Ustaz Maaher. Bahkan, Komnas HAM juga ditunjukkan bukti-bukti rekam medis Maaher.

“Ditunjukkan dengan bukti-bukti rekam medisnya, termasuk juga metode dan proses medisnya, termasuk metode dan proses ini juga dilakukan second opinion,” ucap Anam.

Setelah meminta keterangan dari aparat kepolisian, Anam menyimpulkan bahwa Ustaz Maaher meninggal di dalam Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Kesimpulan ini tidak jauh berbeda dengan pernyataan Polri mengenai penyebab meninggalnya Maaher.

“Intinya adalah satu, bahwa memang meninggal karena sakit, jadi bukan, kalau di sosmed ada tindakan yang lain, enggak ada. Jadi memang karena sakit,” tegas Anam.

Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) lalu menjadi perbincangan publik. Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustaz Maaher.

Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2/2021) malam.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo, Selasa (9/2/2021).

Saat itu, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” pungkas Argo.

Untuk diketahui, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

9 menit ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

3 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

4 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

4 jam ago

Diterjang Hujan dan Angin, Ikon “Pekanbaru Bertuah” Ambruk

Ikon Pekanbaru Bertuah roboh akibat hujan deras dan angin kencang. DLHK segera lakukan perbaikan usai…

4 jam ago

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

24 jam ago