Site icon Riau Pos

Pemberian Subsidi Gas Industri, DPR Ingatkan Pemerintah

pemberian-subsidi-gas-industri-dpr-ingatkan-pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kalangan DPR mengingatkan pemerintah untuk membuatkan mekanisme pengawasan, terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri mengacu dalam Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi. Ini diperlukan guna mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi terhadap perekonomian nasional.

"Pelaksanaan Perpres Nomor 40/2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif terhadap ekonomi nasional," ujar anggota DPR Ridwan Hisjam pada acara FGD di Ruang Pers Gedung DPR RI Senayan, Selasa (18/02).

Menurutnya, Perpres 40 tahun 2016 memiliki tujuan agar industri dapat memberikan nilai tambah guna mendorong perekonomian nasional. Mekanismenya dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara dari hulu. Skema ini pada prinsipnya merupakan bentuk "subsidi" dari negara kepada industri.

Oleh karena itu, tambahnya, jika pemerintah ingin kembali menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, maka harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Karena pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.

"Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi," tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan jika mekanisme subsidi gas industri dipilih, pemerintah harus menginisasi skema APBN agar terdapat fungsi pengawasan dan fungsi budgeting dari DPR.

"Tidak optimalnya subsidi pemerintah untuk industri juga akan menciptakan defisit anggaran yang besar di APBN 2020 dan seterusnya. Di RAPBN 2020, defisit anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp307 triliun," ungkap Ridwan.

Harga jual gas industri yang berlaku saat ini masih jauh lebih efisien dibandingkan penggunaan BBM seperti HSD dan MFO. Berdasarkan data per 20 Januari 2020 harga gas industri berkisar USD 8,87/ MMBTU. Sementara harga BBM Industi jenis HSD adalah Rp13.365 per liter atau setara USD 27,20 per MMBTU dan jenis MFO sebesar Rp11.220 per liter atau setara USD 21,19 per MMBTU. Dengan demikian, harga gas bumi industri hanya berkisar 32 persen dari harga HSD dan 42 persen dari harga MFO.

"Tanpa subsidi harga gas industri sesungguhnya sudah mendapatkan efisiensi dibandingkan menggunakan BBM. Jika diberikan subsidi lagi, pemerintah harus bisa mengukur dampak ekonomi ke negara," pungkas Hisyam.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Exit mobile version