Categories: Nasional

Pemerintah Salah Ketik Pasal, Demokrat: Jangan Gegabah Nanti Sesat

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR rupanya salah ketik. Disebutkan di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, jika salah ketik itu tidak segera diubah. Maka pemerintah sangat jelas menggunakan logika sesat dan inkonstitusional. Hal ini karena tidak bisa UU diganti lewat PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah Inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (18/2).

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Menurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini,” katanya.

Lebih lanjut Didik mengingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. karena jangan sampai Pasal 170 RUU Cipta Kerja dibiarkan dan tidak diubah.

“Maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan,” ungkapnya.

Diketahui‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, dalam draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut ada kesalahan ketik di pasal 170 tersebut.

“Iya iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah atau diganti dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi enggak bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.

Oleh sebab itu Yasonna mengatakan nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.

“Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.

Adapun dalam RUU tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah‎ berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia”.

Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

8 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

8 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

9 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

10 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago