16 DPS Lulus Sertifikasi Kompetensi DSN
SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 16 orang calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) lulus ujian sertifikasi kompetensi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Anggota DPS bertugas sebagai pengawas pada lembaga keuangan syariah yang harus terlebih dahulu mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.
Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak berlangsung 11-15 Desember 2019 yang diikuti oleh 30 peserta.
Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fajri Aulia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Kabupaten Siak adalah memberikan pemahaman tentang peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS dan untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
"Sebanyak 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari DSN-MUI," jelas Wan Fajri, Senin (16/12).
Dia mengatakan, salah satu tugas DPS yang sudah diberikan oleh DSN adalah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Permenkop Nomor 11/2017, salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN.
"Jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengonversikan koperasi konvensional ke koperasi syariah," katanya.(wik)
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…