Categories: Nasional

Bongkar Pinjol Ilegal Kredit Kilat, Sita Rp217 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim kembali membongkar pinjaman online (pinjol) ilegal, kemarin (16/11). Kali ini pinjol ilegal bernama kredit kilat dengan 13 orang pelaku ditangkap, dari pemilik, direktur hingga desk operator. Tujuh rekening dengan nilai fantastis mencapai Rp217 miliar disita.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, pinjol kredit kilat dan kredit kilat pro ini dalam penagihannya melakukan berbagai pidana. Dari pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirimkan gambar asusila. 
“Saat didalami penerima uang dan pengirim uang itu PT AFT,” terangnya. 

Aplikasi kredit kilat ini bermitra dengan koperasi simpan pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Dia menuturkan, KSP IMB ini melalui aplikasi kredit kilat menawarkan pinjaman dan bekerjasama dengan PT AFT, sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana (PTD). “KSP IMB dan PT AFT ini menggunakan jasa desk collection untuk menagih dengan berbagai pidana yang dilakukan,” jelasnya. 

Dalam kasus tersebut ditangkap 13 orang, yakni WJS, JMS, GCY, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, HLD, dan MLN. Tiga orang petingginya merupakan warga negara asing, yakni WJS, JMS, dan GCY. Untuk WJS merupakan pengandali dari KSP IMB yang melakukan rekrutmen untuk mengembangkan KSP IMB. “Juga mencari pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB,” tuturnya. 

Untuk JMS merupakan direktur dari PT AFT. perannya membantu PT AFT untuk mendapatkan lisensi jalur pembayaran dan mengirim dana keluar negeri. “Lalu, GCY berperan mengetahui dan bertanggungjawab atas sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan pemilik KSP IMB,” jelasnya. 

Ada berbagai barang bukti dalam kasus tersebut, yakni 122 unit modem, 17 unit CPU, 8 laptop, 1 bkotak sim card, dan berbagai akta perusahaan PT AFT. Dia menjelaskan, disita juga tujuh rekening yang menjadi tempat penyimpanan uang dari PT AFT. Nilainya uang yang tersimpan dalam ketujuh rekening itu mencapai Rp217 miliar. “Semuanya disita,” paparnya. 

Sementara itu maraknya praktik pinjol ilegal dan merugikan masyarakat, juga menjadi perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun Baznas tidak menyoroti pelakunya, melainkan korbannya. Saat ini Baznas sedang menggodok regulasi kucuran bantuan dana zakat untuk membantu masyarakat korban pinjol. Rencananya program ini digulirkan mulai 2022 nanti.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan dana zakat untuk membantu korban pinjol diambil dari dana zakat untuk asnaf gharimin. Yaitu orang-orang yang terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi Noor menegaskan yang nantinya bisa dibantu oleh dana zakat adalah masyarakat korban pinjol untuk kebutuhan pokoh sehari-hari. ’’Pelaku (korban) pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan bukan kebutuhan pokok sehari-hari tidak termasuk asnaf gharimin,’’ tuturnya. 

Pada prinsipnya Noor menekankan Baznas tidak secara resmi membuka program khusus untuk menyelamatkan korban pinjol. Tetapi menghadirkan program berupa solusi mengatasi persoalan ekonomi ribawi. Salah satu praktik ekonomi ribawai adalah pinjol ilegal. Menurut dia dana zakat menjadi sistem ekonomi berkeadilan dan memberdayakan kaum dhuafa keluar dari kemiskinan.

Noor mencotohkan Baznas memiliki program microfinance yang sudah membantu sebanyak 3.960 pelaku usaha mikro di 11 titik. Dengan total pembiayaan mencapai Rp8,622 miliar. Dari jumlah penerima itu, sekitar 1.500 orang selama ini mengandalkan pinjaman rente. ’’Baik itu dalam bentuk pinjol, bank emok, bank subuh, bank titil, atau nama-nama yang lazim dikenal di masyarakat setempat,’’ tutur dia. 

Dengan program microfinance tersebut sekitar 404 mistahik pelaku usaha mikro dapat keluar dari jerat rente. Dia menegaskan pada prinsipnya Baznas mendukung dan ikut sosialisasi fatwa MUI bahwa pinjaman konvensional maupun online yang memiliki unsur riba adalah haram. Baznas ikut menyelesaikan persoalan pinjol dengan menjaga masa depan para korbannya. Yaitu dengan bantuan untuk bertahan hidup. Kemudian Baznas juga siap melakukan advokasi untuk membantu korban pinjol ilegal. Baznas dalam menjalankan programnya nanti juga tetap berkoordinasi dengan OJK, Kominfo, MUI, dan Polri. 

Dalam CEO Networking Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, bahwa pinjol sebenarnya sangat membantu keuangan masyarakat. Khususnya, berkah bagi masyarakat di daerah untuk mudah mengakses pembiayaan. Meminjam pinjaman online merupakan salah satu implementasi digitalisasi.

“ Supaya ada legalitasnya, maka OJK meregulasi perizinan pinjol. Lalu kita pandu supaya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, murah, cepat dan kualitas bagus. Aksesnya bisa kapan saja, dimana saja, ke daerah mana saja,” paparnya.

Wimboh menekankan, agar masyarakat memanfaatkan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Saat ini tercatat ada 104 perusahaan fintech. Dengan rincian, 3 fintech dengan status terdaftar dan 101 berstatus berizin OJK.

Meski demikian, dia mengakui, bahwa fenomena pinjaman online ilegal memang meresahkan. Akibatnya, citra industri fintech terganggu. Padahal dengan segala keunggulannya, industri fintech sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat dan menjangkau seluruh pihak. 

Wimboh berkomitmen, OJK memberantas pinjol ilegal. Perlahan tapi pasti terus ditertibkan. Sistem pengawasan di internal OJK tengah upgrade. Menggunakan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Saat ini sudah sekitar 102 perusahaan fintech yang terkoneksi ke Pusdafil. 

“Nantinya transaksi seluruh pinjol dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain-lain,” jelasnya. Dia berharap, dengan sistem pengawasan itu dapat semakin memperkuat pengawasan pinjol legal yang berizin dari OJK.(idr/wan/han/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

6 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

8 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

8 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

20 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

20 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

21 jam ago