wah-rachel-vennya-dapat-undangan-dari-polisi-kamis-depan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya pada Kamis (21/10) mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi terkait dugaan kabur dari kewajiban karantina setelah bepergian dari luar negeri.
“Kita masih lidik, rencana kita undang klarifikasi hari Kamis, 21 Oktober 2021,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).
Dia memastikan, surat undangan pemanggilan terhadap Rachel Vennya sudah dikirimkan. Sehingga diharapkan bisa kooperatif. “Sudah ada undangan klarifikasi tapi secara fisik apakah sudah diterima saya belum cek,” ucap Tubagus.
Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel.
“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” imbuh Herwin.
Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…