KAMPAR, (RIAUPOS.CO) -Tidak mudah meubah perilaku kehidupan sehari-hari masyarakat yang terbiasa bebas. Hal inilah yang coba diusahakan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kampar saat mengawal pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Hal ini juga dirasakan Tim Satgas yang bertugas di tiga desa di Kecamatan Siak Hulu selama PSBM.
Setelah masker dibagikan, Tim Satgas setiap hari razia, masyarakat tiga desa di Kecamatan Siak Hulu yang masuk penerapan PSBM intensif tersebut sudah rajin membawa masker. Hanya saja, tidak semua warga disiplin menggunakan masker yang mereka bawa. Hal ini juga ditemui oleh Koordinator PSBM Desa Kubang Jata Chalisman.
''Kesadaran masyarakat sudah meningkat, namun harus terus diingatkan. Karena masih ada kami temukan masyarakat ini maskernya dibawa namun hanya dikantongi atau digantung di leher saja. Untuk itu kami mengimbau agar membiasakan perilaku disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,'' ungkap Chalisman.
Tidak ada ampun. Demi menegakkan Perbup Nomor 44/2020, juga terkait PSBM, masyarakat yang hanya menggantungkan masker di leher ini tetap mendapatkan sanski dari petugas. Chalisman, yang merupakan Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Kampar terus melakukan razia hingga hari terakhir SPBM pada 14 Oktober 2020 lalu.
Pada hari terakhir itu, berbagai lokasi disisir Tim Satgas yang terdiri dari enam orang. Mereka menyisir jalan, perumahan, sekolah dan tempat-tempat keramaian. Chalisman berharap, dengan dibubarkannya posko seiring berakhirnya masa PSBM, ia berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kabupaten Kampar pada rentang 1-14 Oktober 2020 lalu hanya menerapkan PSBM khusus bagi enam desa yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru. Enam desa tersebut adalah Desa Kubang Jaya, Pandau Jaya dan Tanah Merah yang ada di Kecamatan Siak Hulu. Lalu Desa Tarai Bangun, Rimbo Panjang di Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah di Kecamatan Tapung.
Kendati PSBM telah berakhir, namun Perbup Nomor 44/2020 masih berlaku, begitu juga segala konsekuensinya. Sesuai peraturan itu, para pelanggar protokol kesehatan dapat ditindak dengan teguran, sanksi fisik, hingga denda Rp100 ribu. Sementara pemilik toko dan pusat keramaian lainnya yang melanggar secara berulang berpotensi didenda Rp1 juta.(hen)
Laporan: Hendrawan (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…