Categories: Nasional

Haris Azhar Bakal Laporkan Majelis Hakim PT Jakarta ke KY dan Bawas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno tak pernah lelah menuntut keadilan hukum di Indonesia. Meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya bandingnya, Chuck yang pernah menyelamatkan aset negara Rp3,5 triliun ini kembali melakukan upaya hukum, yakni peninjauan kembali.

Menurut kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, putusan PT Jakarta diharapkan tidak membuat para jaksa yang diduga mengkriminalisasi kliennya jemawa.

"Para jaksa penyidik, Penuntut Umum maupun Jaksa Agung Prasetyo jangan jumawa dulu, karena putusan PT Jakarta bukanlah akhir segalanya. Putusan PT tidak berarti perkara ini menjadi inkraht,” kata Sandra di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Sandra pun mengutip kata Prof Satjipto Rahardja, bahwa mereka yang kalah di Pengadilan belum tentu salah. Dan yang menang di Pengadilan belum tentu benar.

Pihaknya optimistis Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut. "Artinya, majelis hakim masih bisa keliru," ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar ikut mengomentari putusan tersebut. Menurut Haris, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak belum memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan seperti Chuck.

Haris menduga Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukan Chuck. "Saya rasa majelis tidak memeriksa berkas secara teliti, karena kasus Chuck ini harus diteliti oleh majelis hakim yang teliti, cerdas dan sudah belajar tentang pemulihan aset. Mungkin majelis hakimnya tidak mau ambil risiko, dan mau main aman saja,” kata Haris.

Menurut dia, hakim PT yang menangani kasus mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset ini seperti ketakutan bila menyatakan bahwa Chuck tidak bersalah karena yang dihadapi oleh Chuck adalah Jaksa Agung.

“Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa cermat majelis hakim menilai subjektivitas alat bukti, pernyataan saksi fakta dan pendapat ahli. Karena hal ini terkait sangat erat dengan independensi, kejujuran, kepahaman dan imparsialitas terhadap perkara," ujar Haris.

“Jika ada kealpaan, kami bisa mendorong untuk melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ujar Haris lagi.(fri/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

2 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

3 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

3 hari ago