Categories: Nasional

Kabar Terbaru Tentang Sikap Presiden Jokowi Terhadap UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK sudah berlaku mulai Kamis 17 Oktober 2019. Kabarnya, UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 itu tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasi kepada Pak Plh Menkumham (Tjahjo Kumolo) bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/10).

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menjelaskan berdasar Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka UU KPK per hari ini berlaku.

Seperti diketahui, dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden. Dalam Pasal 73 Ayat 2 disebutkan, dalam hal RUU sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. "Maka hari ini sudah berlaku," tegas Arsul.

Dia menyatakan soal kenapa Jokowi tidak tanda tangan tentu jawaban yang akurat hanya presiden yang bisa menjawabnya. Hanya saja, Arsul mengingatkan harus berprasangka baik bahwa presiden telah mempertimbangkan semuanya.

“Tidak bisa kami menutup mata bahwa banyak di masyarakat yang keberatan tentang revisi UU KPK ini, dan itulah yang didengarkan oleh presiden," ungkap anggota DPR Fraksi PPP itu.

Nah, Arsul menjelaskan, yang paling penting bagi DPR adalah UU itu tidak dibatalkan dengan perppu. Menurutnya, kalau UU itu dibatalkan oleh sebuah perppu, padahal RUU itu sudah disetujui DPR bersama pemerintah, bisa saja parlemen merespons dengan menolak perppu tersebut. "Itu kan menjadikan tidak selesai masalahnya ya," jelasnya.

Arsul mengatakan setelah UU berlaku per hari ini, pemerintah maupun DPR bisa mendengarkan aspirasi masyarakat nanti ketika menyusun Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020.

Dia mencontohkan, pemerintah bisa mengajukan revisi untuk memperbaiki hal yang dikritis berbagai elemen masyarakat. Pun demikian, anggota DPR juga dapat melakukan pengajuan revisi.

"Banyak anggota DPR yang baru yang mungkin punya sisi-sisi pandangan lain. Satu anggota DPR saja bisa mengusulkan UU, tidak harus fraksi, tidak harus komisi atau alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.

Menurutnya, semua berpulang kepada anggota DPR lagi apakah ada yang ingin mengusulkan revisi. Pada dasarnya, kata dia, PPP bersikap terbuka. "Samalah dengan kami mengkiritisi bahwa UU KPK itu bukan kitab suci, jadi harus terbuka untuk direvisi. Dan juga hasil revisinya, harus terbuka juga untuk kemudian direvisi lagi,” jelasnya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

10 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

10 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

10 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

12 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago