pelanggar-prokes-disanksi-bersihkan-masjid
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 orang terjaring razia masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 hari pertama, Rabu (15/9). Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama mengatakan, hari pertama, razia dilaksanakan di Jalan Kesuma Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.
Masyarakat yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial.
"Jumlah pelanggar 47 orang. Terdiri dari pria 33 orang dan wanita 14 orang. Dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman masjid dan sarana masjid," sebut Yuda, Kamis (16/9).
Sanksi sosial, lanjutnya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menerapkan prokes, seperti tidak menggunakan masker.
Masih kata Yuda, giat yustisi ini untuk menegakkan peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
Operasi yustisi dilaksanakan 14 hari. Mulai 15 hingga 28 September 2021. Hari pertama dilakukan di Jalan Kesuma, tepatnya di depan Masjid Darussalam Kecamatan Dumai Timur, Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 54 orang. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.(mx12/rpg/rio)
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…
Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…