pelanggar-prokes-disanksi-bersihkan-masjid
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 orang terjaring razia masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 hari pertama, Rabu (15/9). Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama mengatakan, hari pertama, razia dilaksanakan di Jalan Kesuma Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur.
Masyarakat yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial.
"Jumlah pelanggar 47 orang. Terdiri dari pria 33 orang dan wanita 14 orang. Dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan halaman masjid dan sarana masjid," sebut Yuda, Kamis (16/9).
Sanksi sosial, lanjutnya, untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menerapkan prokes, seperti tidak menggunakan masker.
Masih kata Yuda, giat yustisi ini untuk menegakkan peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
Operasi yustisi dilaksanakan 14 hari. Mulai 15 hingga 28 September 2021. Hari pertama dilakukan di Jalan Kesuma, tepatnya di depan Masjid Darussalam Kecamatan Dumai Timur, Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 54 orang. Terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, BPBD, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.(mx12/rpg/rio)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…