Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan beda pandangan soal kesepakatan DPR dan Pemerintah soal revisi UU KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) hari ini. Menurutnya, hingga saat ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi yang bakal segera menjadi undang-undang itu.
“Jika dokumen yang kami terima itu via ‘Hamba Allah’. Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah. Faktanya banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Syarif memandang, sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya terkait komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas.
Lalu, lanjut Syarif, Dewan Pengawas KPK akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Jumlahnya lima orang. Kemudian, poin lainnya adalah, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” ucap Syarif.
Oleh karena itu, Syarif menilai, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan kinerja lembaga antikorupsi. “Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” sesalnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbeda pandangan, Basaria mengaku menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab kini telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah melalui rapat paripurna.
“Kalau sudah Paripurna, ya kita ikut,” tegas Basaria.
Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…
Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…
Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…
IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…