Categories: Nasional

Laode Syarif Kecam Revisi UU KPK, Basaria Pilih Terima Saja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) hari ini. Menurutnya, hingga saat ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi yang bakal segera menjadi undang-undang itu.

“Jika dokumen yang kami terima itu via ‘Hamba Allah’. Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah. Faktanya banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Syarif memandang, sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya terkait komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas.

Lalu, lanjut Syarif, Dewan Pengawas KPK akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Jumlahnya lima orang. Kemudian, poin lainnya adalah, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” ucap Syarif.

Oleh karena itu, Syarif menilai, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan kinerja lembaga antikorupsi. “Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” sesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbeda pandangan, Basaria mengaku menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab kini telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah melalui rapat paripurna.

“Kalau sudah Paripurna, ya kita ikut,” tegas Basaria.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

22 menit ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

35 menit ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

51 menit ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago