Categories: Nasional

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Kepulauan Riau, Terkait Suap Gubernur Kepri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah mentersangkakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Ya, ada kegiatan di Tanjungpinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di dua lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, hingga saat ini tim masih melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. KPK pun telah menyita dokumen terkait anggaran izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Dokumen terkait anggaran (telah disita),” jelas Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi berbeda. Masing-masing empat lokasi di Kota Batam, yaitu tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Nurdin Basirun.

Lalu empat lokasi di Tanjungpinang yakni dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup dan kantor dinas ESDM. Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun.

Dalam penggeledahan KPK di rumah Nurdin Basirun di Tanjungpinang pada Selasa (23/7) lalu, tim menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 berserakan di beberapa tempat di kamar mantan Bupati Karimun tersebut.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Nurdin dan anak buahnya pada Rabu (10/7) lalu, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6.000, SGD 43.942, USD 5.303, EUR5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

18 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

18 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

19 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

19 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

19 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

19 jam ago