Categories: Nasional

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Kepulauan Riau, Terkait Suap Gubernur Kepri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah mentersangkakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Ya, ada kegiatan di Tanjungpinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di dua lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, hingga saat ini tim masih melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. KPK pun telah menyita dokumen terkait anggaran izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Dokumen terkait anggaran (telah disita),” jelas Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi berbeda. Masing-masing empat lokasi di Kota Batam, yaitu tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Nurdin Basirun.

Lalu empat lokasi di Tanjungpinang yakni dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup dan kantor dinas ESDM. Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun.

Dalam penggeledahan KPK di rumah Nurdin Basirun di Tanjungpinang pada Selasa (23/7) lalu, tim menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 berserakan di beberapa tempat di kamar mantan Bupati Karimun tersebut.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Nurdin dan anak buahnya pada Rabu (10/7) lalu, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6.000, SGD 43.942, USD 5.303, EUR5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

11 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

11 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

11 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

14 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

16 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

23 jam ago