Categories: Nasional

KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Kepulauan Riau, Terkait Suap Gubernur Kepri

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah mentersangkakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Ya, ada kegiatan di Tanjungpinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di dua lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, hingga saat ini tim masih melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut. KPK pun telah menyita dokumen terkait anggaran izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Dokumen terkait anggaran (telah disita),” jelas Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi berbeda. Masing-masing empat lokasi di Kota Batam, yaitu tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Nurdin Basirun.

Lalu empat lokasi di Tanjungpinang yakni dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup dan kantor dinas ESDM. Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun.

Dalam penggeledahan KPK di rumah Nurdin Basirun di Tanjungpinang pada Selasa (23/7) lalu, tim menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik, dan kantong kertas berisi mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711 berserakan di beberapa tempat di kamar mantan Bupati Karimun tersebut.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Nurdin dan anak buahnya pada Rabu (10/7) lalu, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang terdiri dari lima mata uang yang berbeda dengan rincian SGD 6.000, SGD 43.942, USD 5.303, EUR5, RM407, Riyal 500, dan Rp132.610.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

5 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

5 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

5 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

21 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago