Categories: Nasional

Pengawasan Penjualan Obat dan Kosmetik Online Longgar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perkembangan teknologi membuat peredaran obat dan kosmetik online kian tak terbendung. Tinggal klik, obat dan kosmetik yang diinginkan sampai di rumah. Tapi, mirisnya, belum ada jaminan keamanan atas produk yang dibeli.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, e-commerce dan media sosial membuat orang dengan mudah mendapat sesuatu, termasuk kosmetik dan obat. Cara penjualannya pun sudah kian maju, dari menawarkan di kolom komentar hingga endorse para artis untuk promosi.

"Di akun saya misalnya. Isinya pemutih, pelangsing, terus pembesar," kata Dede berkelakar.

Padahal, hampir 50 persen dari apa yang diiklankan oleh para public figure tersebut adalah ilegal. Tak jelas produksinya. Tidak jelas keamanannya.

"Tapi kalau online gini, siapa yang mengawasi? Kominfo kah? BPOM kah?" ungkapnya.

Sayangnya, itu tak jadi soal untuk masyarakat. Mereka tetap berbelanja karena para artis yang merekomendasikannya. Belum lagi urusan harga. Kadang, jauh lebih murah dibanding toko-toko biasa.

Dede sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat dan kosmetik ilegal tersebut bisa berdampak pada kesehatan. Karena itu, dia mendorong BPOM untuk bisa melakukan pengawasan ke ranah daring.

Meski begitu, Dede paham jika posisi BPOM saat ini serba salah. Belum ada payung hukum yang bisa memfasilitasi mereka untuk menyentuh lebih dalam tentang penjualan lewat online ini.

"Makanya kita siapkan rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan," ungkapnya.

Meski DPR masa jabatan 2014-2019 jelang purna tugas, Dede meyakinkan bahwa pembahasannya terus digelar. Apalagi, presiden sudah menurukan surat presiden (surpres) ke menteri kesehatan.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sambil menunggu Undang-undang rampung, pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan aturan kepala BPOM untuk pengawasan penjualan di media sosial. Dalam draftnya, makanan, obat, dan kosmetik yang dijual di e-commerce atau media sosial wajib memiliki izin edar dari BPOM.

"Obat juga, serah terima dilakukan oleh apoteker. Tapi mungkin dengan sedikit tambahan-tambahan," ujarnya.

Untuk pengawasan sementara, lanjut dia, pihaknya sudah memiliki cyber patrol yang bertugas mengawasi penjualan online dari produk kosmetik dan makanan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

6 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

7 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

7 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

7 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

9 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

9 jam ago