Akibat listrik padam hakim melakukan penundaan terhadap sidang kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sementara sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Penundaan itu dilakukan lantaran ruang sidang Pengadilan Tipikor terjadi pemadaman listrik atau mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB. Akibat ruangan yang gelap, majelis hakim memutuskan untuk menunda kelanjutan pembacaan tuntutan. Padahal, ketika sebelum padamnya lampu tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Muafaq.
’’Ditunda dulu sidangnya. Sekaligus kita gunakan waktu ini untuk salat,’’ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Muafaq Wirahadi, selaku mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik. Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muhammadridwan)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…