JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terbukti menerima uang Rp300 ribu dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marwan dipecat. Pemecatan itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu melalui proses pemeriksaan dan penelusuran informasi yang dilakukan sendiri oleh lembaganya. Bukan dari lembaga lain.
Termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penelusuran dilakukan dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kronologi pelanggaran etik tersebut.
Di tempat terpisah, Selasa (16/7) ORI juga memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan di cabang rumah tahanan negara (rutan) KPK, Idrus Marham pada saat izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), 21 Juni lalu.