TUNJUKKAN REKAMAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman, Indra Wahyu Bintoro menunjukan rekaman CCTV yang memperlihatkan Idrus Marham bermain HP secara bebas, Selasa (16/7/2019). (FEDRIK TARIGAN/JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terbukti menerima uang Rp300 ribu dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marwan dipecat. Pemecatan itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu melalui proses pemeriksaan dan penelusuran informasi yang dilakukan sendiri oleh lembaganya. Bukan dari lembaga lain.
Termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penelusuran dilakukan dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kronologi pelanggaran etik tersebut.
Di tempat terpisah, Selasa (16/7) ORI juga memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan di cabang rumah tahanan negara (rutan) KPK, Idrus Marham pada saat izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), 21 Juni lalu.
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…