TUNJUKKAN REKAMAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman, Indra Wahyu Bintoro menunjukan rekaman CCTV yang memperlihatkan Idrus Marham bermain HP secara bebas, Selasa (16/7/2019). (FEDRIK TARIGAN/JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terbukti menerima uang Rp300 ribu dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marwan dipecat. Pemecatan itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu melalui proses pemeriksaan dan penelusuran informasi yang dilakukan sendiri oleh lembaganya. Bukan dari lembaga lain.
Termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penelusuran dilakukan dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kronologi pelanggaran etik tersebut.
Di tempat terpisah, Selasa (16/7) ORI juga memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan di cabang rumah tahanan negara (rutan) KPK, Idrus Marham pada saat izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), 21 Juni lalu.
Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…
Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…
Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…
Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…