Categories: Nasional

Novel Baswedan Minta Pelaku Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik seputar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi ajang pertaruhan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Putusan hakim dipastikan akan menjadi sorotan publik. Sama dengan tuntutan ringan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (11/6) lalu.

Novel selaku korban menyatakan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Karena itu, dia tidak berharap banyak kepada putusan hakim kelak. Bahkan dia meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa. Yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada," ujar Novel saat dikonfirmasi, kemarin (16/6).

Pernyataan pesimis Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan. Novel pun meyakini kedua terdakwa yang merupakan oknum anggota Polri itu bukan pelaku penyerangan sebagaimana dakwaan jaksa.  

"Saya tidak yakin kedua orang itu (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, red) pelakunya," ujar mantan perwira Polri tersebut.

Novel mengaku belum mendapatkan argumen yang meyakinkan dari jaksa maupun penyidik yang menangani perkara tersebut terkait korelasi pelaku dan alat bukti. Bahkan, dia juga mendapat keterangan saksi yang mengatakan bahwa kedua anggota Polri aktif itu sama sekali tidak mirip dengan pelaku penyerangan.

"Saksi-saksi yang melihat pelaku (penyerangan pada 11 April 2017) bilang bukan itu pelakunya," tutur suami Rina Emilda itu.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa penyerangan Novel terus menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa yang terbilang ringan itu. Dalam pledoi yang dibacakan Senin (15/6) lalu, tim kuasa hukum menyebut para terdakwa tidak sengaja melakukan penyerangan. Sebab, perbuatan terdakwa didasari dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Novel dianggap tidak memiliki jiwa korsa.(tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

14 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

14 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

14 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

14 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago