novel-baswedan-minta-pelaku-dibebaskan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik seputar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi ajang pertaruhan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Putusan hakim dipastikan akan menjadi sorotan publik. Sama dengan tuntutan ringan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (11/6) lalu.
Novel selaku korban menyatakan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. Karena itu, dia tidak berharap banyak kepada putusan hakim kelak. Bahkan dia meminta hakim untuk membebaskan para terdakwa. Yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada," ujar Novel saat dikonfirmasi, kemarin (16/6).
Pernyataan pesimis Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan. Novel pun meyakini kedua terdakwa yang merupakan oknum anggota Polri itu bukan pelaku penyerangan sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya tidak yakin kedua orang itu (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, red) pelakunya," ujar mantan perwira Polri tersebut.
Novel mengaku belum mendapatkan argumen yang meyakinkan dari jaksa maupun penyidik yang menangani perkara tersebut terkait korelasi pelaku dan alat bukti. Bahkan, dia juga mendapat keterangan saksi yang mengatakan bahwa kedua anggota Polri aktif itu sama sekali tidak mirip dengan pelaku penyerangan.
"Saksi-saksi yang melihat pelaku (penyerangan pada 11 April 2017) bilang bukan itu pelakunya," tutur suami Rina Emilda itu.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa penyerangan Novel terus menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa yang terbilang ringan itu. Dalam pledoi yang dibacakan Senin (15/6) lalu, tim kuasa hukum menyebut para terdakwa tidak sengaja melakukan penyerangan. Sebab, perbuatan terdakwa didasari dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Novel dianggap tidak memiliki jiwa korsa.(tyo/jpg)
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…