satu-warga-binaan-lapas-terima-remisi
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Senin (16/5), menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.
Adapun warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 2 (dua) bulan, sesuai SK dengan Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022.
Penyerahan SK remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha tersebut, bertempat di Aula Lapas yang diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Bahtiar Sitepu didampingi Kasibinadik Boy Fernandes, Kasubsi Registrasi Suharno, dan Kasubsi Keamanan Anton Fernando.
Bahtiar Sitepu mengapresiasi warga binaan Lapas Pasirpengaraian yang mendapatkan remisi khusus kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harap Kalapas.(epp)
Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…
DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.
Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…
Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…