Categories: Nasional

KPU Tambah Tenaga Verifikator untuk Data Situng

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menambah jumlah tenaga verifikasi untuk menjamin keakuratan data terutama dalam memasukkan data di sistem informasi penghitungan suara (situng).

’’Kita KPU sudah buat surat kok untuk adanya penambahan verifikator,” ujar komisioner KPU Iham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ilham menjelaskan, Situng adalah bagian dari KPU yang mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Sebab, penentuan penghitungan Pemilu 2019 ini bukan melalui proses Situng. Melainkan lewat penghitungan manual yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

’’Bahwa situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita‎ saja,’’ katanya. Terpisah, ‎Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik. Karena putusan Bawaslu tidak melarang KPU melakukan penghitungan lewat Situng.

’’KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu sehingga tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng‎,’’ ujar Pramono.

Pramono mengatakan, ‎putusan Bawaslu juga menunjukkan komitmen Bawaslu yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Karena tidak perlu menutup Situng.

Pramono juga mengaku, sejak awal KPU berkomitmen untuk segera melakukan koreksi apabila ada kesalahan melakukan input data. Ini karena KPU tidak menutup adanya kritikan dan masukan di masyarakat.

’’Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,’’ katanya. Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Bawaslu Abhan memutuskan KPU bersalah atas salah imput data di Situng. Sehingga KPU perlu memperbaiki kesalahan-kesalahan data.

’’Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,’’ kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam hal ini Bawaslu mengelar sidang putusan  dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

13 menit ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

3 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

3 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

3 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

4 jam ago

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

1 hari ago