Simpan Sabu, Pria Kecamatan Limapuluh Diringkus
KOTA (RIAUPOS.CO) — Kehadiran aparat kepolisian mungkin tidak diketahui oleh seorang lelaki berinisial BH (30). Pasalnya, warga Jalan Lokomotiv, Kecamatan Limapuluh itu, tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru saat menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka tepatnya Ahad (12/5) di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu unit HP, satu unit motor matik warna biru putih BM 5444 AAD dan satu kotak rokok.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Narkoba Iptu Noki Loviko mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka awalnya mereka mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Satria.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko SH MH melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial BH. ‘’Dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan di laci motor tersangka,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil keterangan tersangka BH, narkotika jenis sabu yang dikuasainya didapat dari seorang lelaki berinisial SA. Hingga pada saat itu selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(man)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…