Categories: Nasional

Seragamnya Mirip, Begini Bedakan Satpam dan Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seragam satpam terbaru menyedot perhatian publik. Jika diperhatikan sekilas, sulit membedakan antara seragam satpam dengan seragam anggota Polri. Warnanya sama-sama kecoklatan hanya tingkat ketajamannya yang berbeda tipis.

Kasubdit Binsatpam Polsus, Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri mengatakan, perubahan seragam satpam ini memang diatur oleh Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020. Di aturan tersebut, memang seragam satpam memakai bahan warna coklat mirip anggota Polri.

"Berdasarkan Perpol nomor 4 tahun 2020, seragam satpam menggunakan warna hampir sama dengan Polri, modelnya pun hampir sama," kata Jajang kepada wartawan, Sabtu (17/4).

Jajang menuturkan, dalam aturan di atas, sebetulnya sudah diatur mengenai perbedaan warna antara seragam satpam dan anggota Polri. Tingkat ketajaman warna coklat pada seragam satpam lebih rendah dibanding anggota Polri.

"Perbedaanya adanya gradasi penurunan warna. Polri cokelat di bawahnya gradasi 20 persen. Memang agak sulit dibedakan di lapangan," jelasnya.

"Kemudian dengan modelnya pun tidak jauh beda sehingga kalau masyarakat tidak paham perbedaan seragam satpam dan Polri akan menyulitkan membedakan. Sepintas dikira polisi padahal satpam," tambahnya.

Hal yang paling mencolok membedakan satpam dan anggota Polri yaitu pada ikat pinggang. Untuk satpam, diharuskan memakai kopel, dan tidak boleh memakai sangkur beserta pistolnya.

"Kalau satpam baik itu menggunakan kopel semuanya, karena harus menggunakan perlengkapan yaitu tongkat dan borgol, selain itu nggak boleh seperti sangkur itu tidak dibolehkan," ucap Jajang.

Perbedaan lainnya yaitu pada penempatan logo Polri. Untuk satpam di lengan kanan, sedangkan anggota Polri di lengan kiri.

"Perbedaanya adalah penempatan logo Polri, misalnya kalau Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo satpam harus dilihat beda dengan logo Polri," pungkas Jajang.

Perbedaan terakhir yakni satpam belum boleh memakai pangkat di pundaknya. Meskipun di dalam aturan sudah diatur mengenai kepangkatan satpam, namun sampai saat ini belum diberlakukan, mengingat belum ada aturan turunannya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

5 Rumah Aspol Pekanbaru Dibangun Lagi Usai Kebakaran

Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…

17 jam ago

Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…

18 jam ago

Mobil Dinas Wali Kota Jadi Antar Jemput Pasien Gratis di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…

18 jam ago

Pemprov Riau Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…

21 jam ago

Tumpukan Sampah Ganggu Warga Kuansing, Ini Penjelasan DLH

Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…

21 jam ago

Pemkab Inhil Tuntaskan TPP dan THR Cair Penuh Sebelum Lebaran

Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…

2 hari ago