(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Selasa (15/12) di Pangkalan Kerinci. Dikatakan Kajari, peningkatan penanganan unsur melawan hukum ini, merupakan hasil gelar perkara penanganan kasus dugaan Tipikor perusahaan plat merah milik Pemkab Pelalawan yang berlangsung akhir pekan lalu.
"Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), disimpulkan bahwa kasus pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, tidak sesuai ketentuan. Sehingga status kasus yang sebelumnya pada tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hal ini kami lakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di BUMD guna menemukan tersangka," terangnya.
Diungkapkan Nophy, terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejari Pelalawan dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Dan langkah selanjutnya, penyidik jaksa akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Jadi, para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan kembali kami panggil menghadap penyidik jaksa untuk diperiksa dengan status sebagai saksi. Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya. Penyidik jaksa masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut," paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus AndreAntonius menambahkan, pada tahap penyelidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan pekerja di BUMD Tuah Sekata mulai dari para pegawai, direktur dan mantan direktur selama 2012-2016. Bahkan, tim pidsus juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pelalawan dalam kasus ini, yakni khususnya para Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata.
"Untuk itu, kami minta dukungan doa seluruh unsur elemen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini agar penanganan kasus di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya kami dapat segera melakukan ekspose penetapan tersangka dan juga dapat mengembalikan kerigian keuangan negara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 silam, di tubuh BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Kuat dugaan adanya oknum pejabat perusahaan Pemkab Pelalawan itu, sengaja melakukan perbuatan penggelembungan harga pembelian material. Bahkan jumlah temuannya cukup besar milIaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu, tidak mau mengembalikan atau dianggap total loss.(ade)
Laporan Muhammad Amin Amran, Pelalawan
Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…
Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…
Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…
PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…
Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…
Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…