DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satpol PP Kota Dumai menindak tegas pengusaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Itu dibuktikan dengan disegelnya salah satu warung internet (warnet) di Jalan Merdeka, Selasa (15/12).
Penyegelan itu dilakukan karena warnet tersebut sama sekali tidak mematuhi protokol kesehatan. Bahkan petugas berulang kali sudah menegur, namun tetap tidak diindahkan.
Berdasarkan pantauan Riau Pos, terlihat puluhan petugas memasang garis Satpol PP dan memasang spanduk terkait sanksi administrasi.
“Kami sudah tegur pengelola, agar setiap pengunjung yang masuk wajib menggunakan masker, namun tetap saja pengunjung yang tidak menggunakan masker di bolehkan masuk,” ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, kemarin.
Bambang mengatakan karena tetap membandel, pihaknya mengambil langkah tegas dengan cara memberikan sanksi administrasi yakni penyegelan kegiatan dan penghentian sementara operasional usaha. “Dihentikan operasionalnya selama 30 hari kedepannya, baru bisa kembali di buka setelah 30 hari, tapi jika melanggar lagi akan kami segel lagi dengan waktu yang lebih lama,” terangnya.
Tidak hanya melanggar protokol kesehatan, Bambang mengatakan warnet tersebut kerap membenarkan pelajar masuk pada pagi hari. “Padahal pagi para pelajar tetap belajar walaupun di rumah, ini menunjukkan tempat usaha tersebut sama sekali tidak peduli dengan teguran petugas,” ujarnya.
Bambang mengatakan ini menjadi peringatan bagi tempat usaha lainnya agar mentaati protokol kesehatan Covid-19. “Kami tidak akan segan-segan memberi sanksi, pada siapapun yang melanggar protokol kesehatan, kami juga meminta kepada masyarakat jika menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan melaporkan kepada kami agar bisa di beri sanksi mulai dari teguran hingga penutupan sementara operasional,” terangnya.
Ia menyebutkan tindakan tegas tersebut merupakan upaya pemerintah Kota Dumai dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19. “Tentunya harapan kita bersama semua elemen masyarakat mendukung pemerintah Kota Dumai dalam melawan Covid-19 di Kota Dumai,” tutupnya.(yls)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…