PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku curanmor asal Aceh diberi tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku itu berinisial S alias Sinih dan S alias Pri pada kaki kanannya masih diperban. Sementara, penadah AS alias Jet masih bisa berdiri tegak.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim IPTU Noki Loviko saat pers release, Senin (16/11) mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu (14/11) dinihari.
"Pelaku diamankan usai turun dari bus ALS di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan Subrantas," ujarnya.
Lebih dari itu, sepeda motor yang dicuri jenis matik Yamaha Lexi putih pada 3 November 2020 di Perumahan Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.
"Sepeda motor itu kami jemput di Aceh. Sebab sudah dijual ke Aceh seharga Rp12 juta," katanya.
Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…
PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…
Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…