Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas/rmol.id
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-DPR RI memastikan telah mengirim perbaikan beberapa pasal yang typo atau salah ketik dalam UU KPK baru.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menyebut surat perbaikan sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (15/10), kemarin.
"Kemarin saya paraf pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10).
Sebelumnya, pihak istana mengembalikan draf revisi UU KPK yang baru disahkan ke DPR. Alasannya ada typo. Sehingga, Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut.
Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK setelah adanya perbaikan supaya dapat segera berlaku.
Pasalnya, kata Politisi Partai Gerindra ini, sebetulnya UU KPK yang baru akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.
"Harusnya mulai berlaku, tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ujar politikus Gerindra itu.
Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno menjelaskan dua pasal yang typo. Pertama, terdapat dalam pasal 10A ayat 4, dalam kata penyerahan kelebihan huruf ’a’.
Kedua, pasal terkait pasal 29 ayat e dimana tertulis angka 50 tahun tetapi dalam kurung tertulis 40 tahun dalam huruf.
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…