Categories: Nasional

ASN Dilarang Kritik Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — APARATUR Sipil Negera (ASN) harus lebih hati-hati dalam menuliskan postingan di media sosial. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan bahwa ASN tidak boleh mengkritik pemerintah.

Dia memberikan penjelasan itu usai kegiatan penghargaan 45 inovasi pelayanan publik di Istana Wakil Presiden, kemarin (15/10). Saat ditanya apakah ASN dilarang mengkritik pemerintah, dia memberikan jawaban tegas. "Ya undang-undangnya begitu. (ASN, red) bukan bagian (menyampaikan, red) kritik," tuturnya.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan ASN tidak dilarang untuk menyampaikan masukan atau saran yang bersifat membangun untuk institusinya. Dia menegaskan ASN tidak boleh menyampaikan kritik ke pemerintah. Apalagi kritikan itu disampaikan di ruang publik atau media sosial. "Apalagi (sampai, red) bikin gaduh, apalagi menyerang," tuturnya.

Syafruddin menuturkan setiap anak bangsa sebaiknya mengikuti aturan hukum. Dia menjelaskan ASN memiliki aturan dalam disiplin ASN. Begitupun dengan personel polisi dan tentara, ada aturan hukum masing-masing. "Ikuti aturannya saja, negara akan baik," jelasnya.

Sementara itu Syafruddin mengomentari adanya kasus ASN yang tersangkut kasus ujaran kebencian. Dia menegaskan sudah memberikan peringatan. "Sudah berbusa mulut kita," katanya.

Syafruddin mengatakan jumlah ASN sekitar 4,5 juta jiwa. Kemudian 80 persen dari total ASN itu merupakan ASN pemerintah daerah. Jadi dia berharap masyarakat memahami ketika ada kasus yang menimpa seorang ASN, tidak lantas menjadi tanggung jawab Menteri PAN-RB. Sebab ASN Pemda itu di bawah pembinaan bupati, walikota, serta gubernur.

Sejalan dengan arahan Syafruddin, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta ASN menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Mereka juga telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas ASN di media sosial yang berpotensi memperkeruh situasi bangsa. “Bagi ASN yang terbukti masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” terang Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.

Ridwan merinci bentuk aktivitas pelanggaran disiplin tersebut. Pertama, menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis di media sosial yang mengandung ujaran kepada ideologi bangsa dan pemerintah. Kedua, membuat pendapat yang menyinggung suku, agama, ras, maupun antar golongan. “Kemudian, menyebarluaskan pendapat atau unggahan seseorang yang mengandung unsur-unsur tersebut. Share, broadcast, upload, retweet, dan repost instagram,” bebernya.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah untuk menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci ideologi bangsa dan Pemerintah. Apalagi, mengikuti kegiatan tersebut jelas dilarang. Terakhir, menanggapi atau mendukung pendapat maupun postingan ujaran kebencian tersebut. Baik memberikan likes, dislike, love, retweet, maupun berkomentar di media sosial.

"ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin pertama sampai empat dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan, pelanggaran poin lima dan terakhir dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan," jelas Ridwan.(wan/han/deb/syn/ted)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

9 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

10 jam ago

Menang Telak 52-6 Atas SMAN 6, Tim Putri SMAN 5 Pekanbaru Tembus Fantastic Four DBL 2026

Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…

11 jam ago

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

11 jam ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

12 jam ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

2 hari ago