Categories: Nasional

Penerapan Perda Covid-19 Harus Humanis

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya mengesahkan Perda Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, namun dalam penerapannya petugas di lapangan diminta harus dengan santun dan humanis.

Pengesahan Perda ini dilaksanakan Senin (12/7/2021), digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani SIP, didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, serta beberapa kepala OPD terkait.

Kepada wartawan, Hamdani menegaskan, penerapan di lapangan harus mendidikan dan menyadarkan, dan dilakukan dengan santun dan humanis.

"Meski dendanya sudah jelas, kami harapkan penerapan Perda ini, tetap mengedepankan prinsip humanis," kata Hamdani.

Sama halnya disampaikan Ke tua Pansus Penanganan Covid-19, Roni Pasla. Perda ini sebenarnya sudah selesai, namun ada permintaan untuk merevisi beberapa poin, dan itu sudah dipenuhi bersama. Di pasal 17 ada dua ayat yang diubah lebih efektif.

"Jadi, untuk pelanggar prokes secara pribadi didenda Rp100 ribu. Sementara bagi perusahaan di denda Rp500 ribu sampai Rp5juta, bagi yang tidak mengindahkan teguran pertama, dan ada juga kurungan 3 hari dan penutupan sementara," terangnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengapresiasi disahkannya Perda ini, berharap dapat dijalankan dengan maksimal.

"Tentu sama-sama kita tegakkan ini di tengah masyarakat. Terima kasih kepada semua anggota DPRD, yang sudah merevisi Perda No 5 Tahun 2021 ini,” katanya.

Seperti diketahui, ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi Perda No 5 tersebut. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi yang tidak melaksanakan Prokes, langsung didenda Rp 100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Kemudian Pasal 27 menyebutkan, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, kemudian kena teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.

Pada Pasal 27A, dibunyikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.(*/adv)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

8 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

8 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

14 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

14 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

18 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

24 jam ago