Categories: Nasional

Terima Aduan ABK dari Italia, Kepala BP2MI: Kasus Ini Harus Dibawa Ke Ranah Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menemui langsung tiga pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai anak buah kapal (ABK) yang baru tiba dari Italia di kantor BP2MI, Jakarta, Sabtu (15/8/2020) kemarin.

Ke tiga PMI yang bekerja di kapal Italia ini dipulangkan ke tanah air atas pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkantor di Belgia. LSM tersebut melaporkan aduan terkait adanya indikasi terjadinya praktik human trafficking dan perbudakan kepada empat PMI sebagai ABK di salah satu kapal Italia.

Ada empat PMI yang bekerja di tempat yang sama, mereka adalah Setio Aji Prubatama, Priyo Widodo, Muhamad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo. Namun hanya Rendi Harsoyo yang masih berada di Italia untuk menyelesaikan kontraknya. Mereka diberangkatkan oleh dua manning agency yaitu PT Indomarino Maju dan PT Nurrahray Cahaya Gemilang.

“Setelah mendapat aduan dari LSM, saya beberapa kali sempat video call dengan para PMI ABK untuk mengetahui keadaan mereka disana,” papar Benny dalam keterangannya, Ahad (16/8/2020).

Benny mengungkapkan, BP2MI juga telah melakukan klarifikasi kepada manning agency yang memberangkatkan, dan mereka menyanggupi untuk memfasilitasi kepulangan para PMI ABK dengan pemenuhan hak-hak mereka yang akan dibantu oleh KBRI Roma. 

Menurut pengakuan para PMI tersebut, mereka mendapatkan penyiksaan secara fisik dan kekerasan verbal, tidak mendapatkan hak istirahat yang wajar dimana mereka harus bekerja selama 22 jam, makanan yang tidak pantas hanya satu kali sehari, gaji yang dibawah rata-rata penghasilan ABK di Italia, serta dokumen pelaut dan paspor ditahan oleh pihak majikan sehingga tidak bisa melaporkan kejadian dialami secara prosedural ke KBRI.

“Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada mereka yang kerap melakukan eksploitasi ataupun yang terlibat didalamnya. Karena kasus seperti ini terjadi berulang-ulang pada ABK, dengan melaporkan kasus ini ke jalur hukum maka kalian juga turut membantu teman-teman ABK lainnya yang sedang berjuang di luar negeri saat ini,” tegas Benny.

Benny menjelaskan, BP2MI telah bekerjasama dengan Kepolisian RI dimana sebelumnya BP2MI juga bergerak cepat melaporkan kasus ABK maupun kasus CPMI nonprosedural yang akan diberangkatkan oleh oknum sindikat pengiriman illegal PMI kepada Bareskrim. 

“Minggu depan, saya akan bawa ke tiga PMI ini untuk menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri dan mengadukan manning agency yang memberangkatkan serta perusahaan yang mempekerjakan mereka di luar negeri. Karena negara harus hadir dan hukum harus bekerja. Para PMI ini adalah warga negara VVIP yang telah banyak berkontribusi bagi negara. Untuk itu negara harus memberikan pelindungan bagi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki,” tutup Benny. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

13 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

13 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

15 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

16 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

16 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

17 jam ago