Categories: Nasional

Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020

(RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020 kepada masyarakat Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Senin (15/6). Penyerahan sertifikat dengan protokol kesehatan ini disambut gembira masyarakat Kijang Rejo yang menjadi tuan rumah. Rumah turut hadir pada acara tersebut, Kepala BPN Kampar Sutrilwan, Kepala Bapenda Kampar Kholidah, Camat Tapung Amri Yudo dan sejumlah Kepala Desa.

Saat penyerahan sertifikat hari itu, Bupati menyebutkan Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Bupati juga memberikan apresiasi kepada BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tersebut.

‘’Pemerintah selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, serta berupaya memberikan jaminan kehidupan kepada masyarakatnya dan berupaya memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. BPN layak mendapat apresiasi karena mampu cepat menyelesaikan sertifikat ini. Harusnya menurut jadwal akan diserahkan pada Desember 2020, namun sudah bisa sampai ke tangan masyarakat pada Juni 2020 ini,’’ sebut Bupati.

Bupati meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan tersebut sebaik-baiknya demi kesejahteraan. Dirinya meminta pemegang sertifikat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya, apalagi kalau akan dijadikan agunan. ‘’Kalaupun dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya,’’ sebut Bupati lagi.

 Terkait penyerahan sertifikat ini Kepala BPN Kampar Sutrilwan memaparkan, Desa Kijang Rejo merupakan desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program Strategis Nasional tersebut. Dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1.394 sertifikat merupakan untuk masyarakat Kijang Rejo.

 ‘’Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Program ini adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat,’’ sebut Sutrilwan.

Ia menjelaskan, untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat. Untuk sidang kedua, ada 794 sertifikat yang sedang dalam tahap proses. Maka total jumlah keseluruhan sertifikat mencapai 1.394 untuk satu desa tersebut.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago