Categories: Nasional

Dokter dan RS Diminta Tunda Layanan Umum Kecuali Darurat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para dokter dan tenaga kesehatan disarankan untuk melakukan pelayanan pengobatan umum jarak jauh atau secara online lewat telemedicine untuk menghindari dampak penularan Covid-19. Sebab banyak dokter meninggal dunia justru yang berada di garis depan pelayanan, bukan mereka yang langsung menangani pasien Covid-19 di ruang isolasi. Dokter-dokter di layanan umum tertular dari pasien saat berobat rutin.

Terkait kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali darurat. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadiskes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

"Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/4).

Imbauan tersebut berisi antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5. Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten atau kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

14 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

14 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

15 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

15 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

16 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

16 jam ago