Categories: Nasional

Dugaan Korupsi BLUD Bangkinang, Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. 

Kedua tersangka merupakan mantan direktur di RSUD tersebut, yakni dr Wira Dharma selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 dan dr Andri Justian selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3).

Dikatakan Kombes Nasriadi, penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Subdit III Ditkrimsus Polda Riau. Usai diperiksa dan ditingkatkan statusnya, dua tersangka langsung ditahan.

“Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023,  Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru telah mengeluarkan putusan inkrah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang yang telah di proses sebelumnya atas nama Arvina Wulandari,” ungkap Kombes Nasriadi.

Terdakwa Arvina, sambung Nasriadi, dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta.

Yang mana dalam putusan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang 2017-2018.

“Sehingga dengan putusan tersebut penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penetapan tersangka,” imbuhnya.

“Pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka dr Wira Dharma dan dr Andri Justian,” sambungnya.

Kedua tersangka, ditegaskan Kombes Nasriadi, bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif). Serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

“Juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tahun 2017 dan tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp6.992.246.181,04,” terangnya.

Dengan rincian, tahun 2017 senilai Rp2.025.089.849 dan tahun 2018 senilai Rp4.967.156.332,04. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana,” pungkasnya.(gem)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago