Categories: Nasional

Terkait Penyitaan Rp52,3 M Kasus Ekspor Benur, KPK Periksa Saksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Hebrin Yanke dari pihak swasta soal penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

KPK, Senin (15/3/2021) memeriksa Hebrin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.

Terkait uang tersebut, tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penyegaran Birokrasi Pemprov Riau, SF Hariyanto Dorong Kinerja Maksimal

Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…

12 menit ago

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…

22 menit ago

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Bengkalis

Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…

49 menit ago

Berawal dari Hobi, Suherman Sukses Sulap Lahan di Siak Jadi Kebun Anggur Viral

Kebun anggur milik Suherman di Siak viral di media sosial. Berawal dari hobi, kini disiapkan…

1 jam ago

Resahkan Pengunjung, Oknum Jukir di Kawasan HR Soebrantas Tetap Kutip Parkir

Keluhan jukir liar di kawasan Indomaret HR Soebrantas Panam kembali mencuat. Warga berharap Dishub Pekanbaru…

1 hari ago

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago