praperadilan-nurhadi-dkk-ditolak-kpk-imbau-segera-menyerahkan-diri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), tahun 2011-2016.
Tiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Di mana pertimbanganya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/3).
Ali menyampaikan, sejak awal KPK meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini menjadi DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri. Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan.
Ali menegaskan, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Namun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK.
"Mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan ke KPK melalui call center 198," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…