praperadilan-nurhadi-dkk-ditolak-kpk-imbau-segera-menyerahkan-diri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), tahun 2011-2016.
Tiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Di mana pertimbanganya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/3).
Ali menyampaikan, sejak awal KPK meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini menjadi DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri. Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan.
Ali menegaskan, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Namun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK.
"Mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan ke KPK melalui call center 198," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…