Categories: Nasional

Korporasi Pembakar Hutan Bakal Sulit Dijerat Pidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya terkait dengan ketenagakerjaan. Pegiat lingkungan hidup menyoroti rancangan regulasi baru yang mengancam kelestarian lingkungan.

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada upaya menghilangkan tanggung jawab perusahaan dalam kerusakan lingkungan lewat pembahasan RUU Cipta Kerja. Setidaknya ada beberapa pasal yang potensial membebaskan perusahaan dari tanggung jawab perusakan lingkungan.

Misalnya direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur ”tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan itu.

Manajer Kampanye Pangan-Air dan Ekosistem-Esensial Eksekutif Nasional Walhi Wahyu A. Perdana menyatakan, hal itu ditunjukkan dengan ketentuan pasal 49 UU Kehutanan yang diubah total. Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di area konsesi. Di RUU Cipta Kerja, diubah menjadi sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Selain UU Kehutanan, ada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Wahyu mengatakan, pasal 98 dan 99 selama ini menjadi senjata utama pemerintah untuk menjerat perusahaan pembakar hutan dan lahan. Dua pasal itu pernah menjadi sasaran judicial review (JR).

Di RUU Cipta Kerja, jelas Wahyu, pertanggungjawaban pidana harus terlebih dulu dilakukan melalui skema administrasi. ”Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi mengungkapkan, yang memberatkan dalam pasal 99 dan 98 PPLH adalah ketentuan mengenai strict liability (tanggung jawab penuh). Dalam prinsip itu dijelaskan, jika terjadi kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan, perusahaan akan kena sanksi pidana dan perdata. Tanpa mempertimbangkan apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak disengaja dan apakah perusahaan dirugikan atau tidak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Anggaran Rp3,049 Triliun, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Drainase dan Banjir

APBD Pekanbaru 2026 senilai Rp3,049 triliun disahkan DPRD. Pemko fokus perbaikan drainase dan mitigasi banjir…

12 menit ago

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

21 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

21 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

22 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

22 jam ago